PENDAHULUAN
Lahirnya agama Islam yang di wahyukan Allah kepada Rosullah SWA, pada abad ke-7 M, menimbulkan suatu pergerakan yang luar biasa yang oleh umat manusia. Islam merupakan agama yang memberikan petunjuk bagi umat mausia yang ada di bumi dan barang siapa di dunia ini yang berpegang teguh pada dua sumber ajaran islam yaitu; Al-Qur’an dan Hadist maka akan bahagia, selamat dunia dan akhirat.
Khawarij pada mulanya adalah suatu golongan yang pada awalnya muncul sebagai pendukung Ali, namun pada akhirnya keluar dari barisan Ali karena ketidak puasan mereka terhadap Ali yang menerima tahkim dari Mu’awiyah, sehingga Khawarij memberikan perlawanan dan menyatakan perang terhadap Ali dan Mu’awiyah, sehingga dengan keluarnya mereka dari golongan Ali maka mereka di juluki Khawarij (orang-orang yang keluar).
Murji’ah adalah kelompok yang menentang doktrin-doktrin pengkafiran yang dituangkan oleh kaum Khawarij, sekaligus secara langsung menjadi musuh besar Khawarij. Murji’ah cenderung menangguhkan keputusan akan hukuman atas dosa-dosa besar di masa yang akan datang dan cenderung menyerahkannya kepada Allah apakah dosa tersebut akan diampuni atau tidak.
Murji’ah memandang terbalik dengan Khawarij bahwa orang muslim yang berbuat dosa besar tidak lah kafir namun masih memiliki kesempatan atau harapan untuk mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Perbedaan mendasar antara kedua golongan Khawarij dan Murji’ah ialah tentang penghukuman kafir atau tidaknya mengenai apa yang telah dilakukan Ali dan Mu’awiyah serta orang orang-orang yang terlibat dalam tahkim dan perang Jamal.
PEMBAHASAN
Pemikiran kalam Khawarij dan Murji’ah
- A. Khawarij
1) Latar Belakang Kemunculan.
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.[1]
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah sesuatu sekte/kelompok/aliran pengikit ali bin abi tholib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yan menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengkatan khilafah.[2] Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukanya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan etimasi khawarij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asyat’s bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein At-tha’i, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.[3]
2) Khawarij dan Doktrin-doktrin pokoknya
Diantara doktrin –doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut ini.
- Khalifah atau iman harus dipilih secara bebas ole seluruh umat Islam,
- Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
- Khalifah dipilih secra permanen selama yang bersankutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman,
- Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahanya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi Arbitrase ( tahkim), ia dianggap telah menyeleweng
- Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianngap menyeleweng dan telah menjadi kafir,
- Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir,
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehinggah harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kamfir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenypkan pula,
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung ia wajib diperangi karena hidupdalam dar al-harb (negara dar musuh), sedangkan golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam),
- Seseorang harus menghindari dari pemimpin yang menyeleweng,
- Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka,
- Amar ma’ruf nahi munkar,
- Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutashabihat( samar)
- Qur’an adalah makhluk
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan
3) Tokoh-tokoh aliran khawarij : Urah bin Hudair, mustarid bin sa’ad, Hausarah al-Asadi, quraib bin Maruah, Nafi’ bin al-azraq, Abdullah bin Basyir
4) Sekte-sekte Khawarij
Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij ini diakibatkan banyaknya perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan banyaknya nama yang mereka pergunakan sejalan dengan perbedaan akidah mereka yang beraneka ragam itu. Asy-syak’ah menyebutkan adanya delapan firqah besar, dan firqah-firqah ini terbagi lagi menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Perpecahan ini menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah, sehingga mereka tidak mampu menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung bertahun-tahun. Menurut Syahrastani ada 8 sekte terbesar dalam Khawarij, Sekte-sekte Khawarij tersebut antara lain, Al-Muhakkimah, Al-Azariqoh, Al-Nadjat, Al-Baihasiyyah, Al-Sa’alibah, Al-Ibadiah, Al-Sufriyah.
Menurut Prof. Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang terdapat dalam aliran Khawarij,14 yakni:
a) Sekte Al-Azariqoh
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak dua puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari “amir al-mukminin”. Golongan al-azariqoh dipandang sebagai sekte yang besar dan kuat di lingkungan kaum Khawarij.
Dalam pandangan teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan term kafir, tetapi menggunakan term musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
b) Sekte Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al-Azariqoh.
Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
- Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
- Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
- Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “dar at-tauhid”, dan tidak boleh diperangi.
- B. Al-Murji’ah
- 1. Asal-usul kemunculannya Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni member harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu arja’a berarti pula meletakkan dibelekang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak[4].
Aliran Murjia’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Khawarij.
Dilain fihak, gagasan irja’ diperkirakan muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang dibawa oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiah sekitar pada tahun 695M. Dalam teori ini dikisahkan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil karna telah terjadi perpecahan umat. Menanggapi hal ini Al-Hasan kemudian memberikan sikap politik sebagai upaya penanggulangan perpecahan umat Islam tersebut, sehingga kemudian ia mengelak berdampingan dengan kelompok Syi’ah revolusioner yang dibawa oleh Al-Mukhtar, yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari kaum Khawarij yang menolak kekhalifahan Mu’awiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan dari pendosa.
Teori lain mengatakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukan lah tahkim atas usulan Amr bin Asy, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Pada saat itu kelompok Ali terpecah menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok yang mendukung dan menentang Ali. Kelompok yang menentang Ali pada akhirnya keluar dan membentuk sebuah kelompok bernama Murji’ah. Golongan yang keluar dari barisan Ali ini menganggap bahwa keputusan tahkim tidak berdasarkan hukum Allah, melainkan bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut dengan Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Allah akan mengampuninya atau tidak
- Doktrin-doktrin Pokok Murji’ah
Doktrin-doktrin aliran Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan tau doktrin irja atau arja’a, yang berarti “orang yang menangguhkan”, mengakhirkan dan “memberi pengharapan”. Menangguhkan berarti “menunda soal siksaan seseorang ditangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan, dia akan langsung masuk surga. Jika sebaliknya, maka akan disiksa sesuai dengan dosanya.
Istilah “memberi harapan” mengandung arti bahwa, orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin, imannya masih tetap sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap keimanannya, sebagaimana halnya perbuatan taat atau baik yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap kekufurannya. Mereka “berharap” bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia masih dikatakan mukmin.
Berdasarkan itu, maka inti faham atau doktrin-doktrin Murji’ah adalah sebagai berikut:
- Iman ialah mengenal Allah dan Rasulnya, barangsiapa yang tidak mengenal bahwa “tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasul-Nya”, ia mukmin sekalipun melakukan dosa.
- Amal perbuatan bukan merupakan bagian dari iman, sebab iman adanya dalam hati. Sekalipun melakukan dosa besar, tidaklah akan menghapus iman seseorang, tetapi terserah Allah untuk menentukan hukumnya.
Rohison dan Abdul Rozak dalam bukunya mengatakan bahwa gagasan irja banyak diaplikasikan kedalam bidang politik dan teoligi. Dalam bidang politik kaum Murji’ah banyak dikenal sebagai The Queietists (kelompok bungkam) karena sikap netral mereka pada permasalahan politik dan sikap mereka yang selalu diam dalam persoalan politik.
Dalam bidang teologi, pemikiran mereka cenderung mengacu kepada permasalahan iman, kufur, dosa besar, dosa ringan, tauhid, tafsir Al-Qur’an, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi, ada yang kafir di generasi awal islam, tobat, hakekat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan tuhan.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut :
- Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskan di akherat kelak.
- Penangguhan Ali untuk menduduki rangking ke empat dalam peringkat Al-Khalifa Ar-Rasyidin.
- Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
- Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Sementara itu Harun Nasution menyebutkan, bahwa Murji’ah memiliki empat ajaran pokok, yaitu:
- Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
- Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
- Meletakkan (pentingnya) iman dari amal.
- Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
3. Sekte-sekte Murji’ah
Kaum Murji’ah pecah menjadi beberapa golongan kecil. Namun, pada umumnya Aliran Murji’ah menurut Harun Nasutuion, terbagi kepada dua golongan besar, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”
Golongan Murji’ah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan. Sedangkan Murji’ah ekstrim, yaitu pengikut Jaham Ibnu Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati. Bahkan, orang yang menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia mati, tidaklah menjadi kafir. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah, tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
Kelompok ekstrim dalam Murji’ah terbagi menjadi empat kelompok besar, yaitu :
- Al-Jahmiyah, kelompok Jahm bin Syahwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
- Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, sedangkan kufur tidak tahu tuhan. Sholat bukan merupakan ibadah kepada Allah, yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
- Yumusiah dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
- Hasaniyah, jika seseorang mengatakan “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”, maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir.
4.Tokoh- tokoh Faham Murji’ah: Al-Hasan bin Muhammad bin Al Hanafiah, Ghilan, Jahm bin Shafwan, Abu Hanifah
KESIMPULAN
Khawarij pada mulanya adalah suatu golongan yang pada awalnya muncul sebagai pendukung Ali, namun pada akhirnya keluar dari barisan Ali karena ketidak puasan mereka terhadap Ali yang menerima tahkim dari Mu’awiyah, sehingga Khawarij memberikan perlawanan dan menyatakan perang terhadap Ali dan Mu’awiyah, sehingga dengan keluarnya mereka dari golongan Ali maka mereka di juluki Khawarij (orang-orang yang keluar).
Khawarij adalah satu golongan yang menghukumkan kafir bagi seorang muslim atau mukmin yang berbuat dosa besar, hal ini disebabkan karena mereka memiliki pemikiran dan pengetahuan yang praktis dalam dalam bidang politik, teologi, dan sosial yang dikarenakan mereka adalah keturunan bangsa Arab Badawi.
Murji’ah adalah kelompok yang menentang doktrin-doktrin pengkafiran yang dituangkan oleh kaum Khawarij, sekaligus secara langsung menjadi musuh besar Khawarij. Murji’ah cenderung menangguhkan keputusan akan hukuman atas dosa-dosa besar di masa yang akan datang dan cenderung menyerahkannya kepada Allah apakah dosa tersebut akan diampuni atau tidak.
Murji’ah memandang terbalik dengan Khawarij bahwa orang muslim yang berbuat dosa besar tidak lah kafir namun masih memiliki kesempatan atau harapan untuk mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Perbedaan mendasar antara kedua golongan Khawarij dan Murji’ah ialah tentang penghukuman kafir atau tidaknya mengenai apa yang telah dilakukan Ali dan Mu’awiyah serta orang orang-orang yang terlibat dalam tahkim dan perang Jamal.
DAFTAR PUSTAKA
A. Nasir, Salihun. Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta : Rajawali Pers. 1991.
Anwar, Rohison dan Abdul Rozak. Ilmu Kalam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung : Pustaka Setia. 2001.
Hamid, Syamsul Rijal. Buku Pintar Agama Islam: Edisi Senior. Bogor: Penebar Salam. 2002.
Kafabih, Fateh dalam http://www.blog-efateh .blogspot.com. localhost : aliran murji’ah. 2009.
Muchtar Ghozali, Adeng dalam www.http//wordpres.com. Kategori : Refleksi Spiritual/ khawarij dan Murji’ah/ tebar cinta damai. 2009
PEMIKIRAN KALAM KHAWARIJ DAN MURJI’AH
Diajukan Untuk Mata Kuliah “Ilmu Kalam”
Oleh:
1. Nur Khofifah A83210111
2. Zuhrotul Aini A83210140
3. Tutuk Siti Hannifa A83210141
Dosen Pengampuh:
Rochimah, S.Ag, M. Fil. I
PROGAM STUDI SASTRA INGGRIS
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011
[1] Abd Alul Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi, Al-Faraq bain Al-Firaq, Al-azhar, Mesir, 1037. hlm. 75.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa perbandingan. UI. Press. cet. I. 1985. hlm. 11.
[3] Amir An-Najjar, Al-Khawarij : Aqidatan wa fikratan wa falsafatan tej. Afif Muhammad dkk.,Lentera. Cet. I bandung. 1993. hlm. 5.
14 Adeng Muchtar ghozali.lop cit.. Dikutip pada 23 Oktober 2009
[4] Cyril Glasse, The concise Encyclopediaof islam, Staceny International, London, 1989, hlm. 288-9:Departemen Agama RI. Ensiklopedia islam. 1990, hlm. 633-6; Ahmad amin, Fajrul Islam, jilid, islam, Ej. Srill, Leiden.!96. hlm. 412.